UUD No.32 Pasal 331 ayat-23,
DASAR HUKUM BAGI PENYALAGUNAAN
Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro
Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro
PERHATIAN !!!
Saya
Administrasi disarankan tidak di serahkan melalui tangan ketangan,demi
menghindari hal hal yang tidak di inginkan,Apabila HADIAH sudah sampai,
pemenang harus menandatangani
Saya Administrasi disarankan tidak di serahkan melalui tangan ketangan,demi menghindari hal hal yang tidak di inginkan,Apabila HADIAH sudah sampai, pemenang harus menandatangani